Menurut Saleh, jika Sari Labuna meminta teman-teman Aktivisnya yang ditahan agar segera dibebaskan tidak perlu membawa masa.
“Cukup beberapa orang saja yang paham hukum untuk meminta hal tersebut,” Ujar lulusan Magister Hukum Litigasi Universitas Gajah Mada tersebut.
Saleh menjelaskan, Ia belum tahu pasti terkait pasal apa yang membuat julukan Jenderal Lapangan itu ditangkap.
“Alangkah baiknya dicek pasal apa yang dikenai ke Sari Labuna, kan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka jadi bisa ditanyai ke penyidik, ” ucap Saleh
Selain itu, Ia mengatakan kepolisian tidak akan berani menahan orang yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. “Kecuali kepolisian mau bermasalah,” ungkapnya.(NOMO)
Halaman : 1 2

















