Advokat Muhammad Saleh Gasin [Foto: Dok. Pribadi Saleh]
SALAKAN, KABAR BENGGAWI – Penangkapan Aktivis Asal Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Sari Labuna (21). Yang ditangkap di Polrestabes Makassar pasca melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau OMNIBUS LAW sontak mengundang simpati dari berbagai kalangan. Simpati tak hanya berseliwaran dari akar rumput, pemilik sekaligus ketua Yayasan Bantuan Hukum di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin pun angkat bicara soal kasus Sari Labuna.
Dihubungi Kabar Benggawi. Senin (12/10) Saleh Gasin mengatakan yang bersangkutan (Sari Labuna. Red) statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, jika pasal yang digunakan ke Sari Labuna melebihi 5 tahun ancamannya dia bisa ditahan.
“Setelah saya baca berita, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Imbuh Saleh
Halaman : 1 2 Selanjutnya