Pelabuhan Rakyat [Foto: KabarBenggawi/ Purnomo Lamala]
BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pemerintah kabupaten Banggai Laut keluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan wabah virus Corona. SE bernomor 360/751/GT/2020 tanggal 09 oktober 2020 itu bertajuk penegasan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan untuk warga yang masuk dan keluar daerah.
Point penekanan surat edaran mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan keterangan kesehatan dan stick hasil rapid test non reaktif.
Meski kebijakan ini bisa dipahami dan hampir bisa diduga mengingat trend kekhawatiran paparan virus Corona namun keluarnya surat edaran tersebut tak pelak menjadi wacana hangat di kalangan warga.
Jika sebelumnya terjadi penurunan arus perjalanan orang karena khawatir tertular Covid-19, kini sejumlah warga memutuskan menunda perjalanan justru karena khawatir dengan keharusan melakukan test rapid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya