Kebijakan COVID-19 Versus Maskapai Pelayaran
Pelabuhan Rakyat [Foto: KabarBenggawi/ Purnomo Lamala]
BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pemerintah kabupaten Banggai Laut keluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan wabah virus Corona. SE bernomor 360/751/GT/2020 tanggal 09 oktober 2020 itu bertajuk penegasan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan untuk warga yang masuk dan keluar daerah.
Point penekanan surat edaran mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan keterangan kesehatan dan stick hasil rapid test non reaktif.
Meski kebijakan ini bisa dipahami dan hampir bisa diduga mengingat trend kekhawatiran paparan virus Corona namun keluarnya surat edaran tersebut tak pelak menjadi wacana hangat di kalangan warga.
Jika sebelumnya terjadi penurunan arus perjalanan orang karena khawatir tertular Covid-19, kini sejumlah warga memutuskan menunda perjalanan justru karena khawatir dengan keharusan melakukan test rapid.
“Biayanya tidak menentu, beda tempat periksa beda biayanya, bikin bingung saja,” ungkap warga.
Selain mengeluhkan biaya rapid yang cenderung lebih mahal dari daerah lain, beberapa pendapat juga meragukan validitas hasil rapid test. Mereka beranggapan ada pola bisnis yang sedang dimainkan dibalik keharusan pelaksanaan rapid test.
“Bagimana kita mo yakin, kalu baperiksa biar cuma kurang tidur, hasilnya nanti reaktif. Baru biayanya lebih mahal dibanding daerah lain,” ujar sumber yang enggan disebut nama.
Kondisi ini sekaligus melemahkan maskapai pelayaran domestik. Sejumlah kapal yang beroperasi dirute Luwuk – Banggai untuk sementara dikabarkan beristirahat karena merugi.
“Sepertinya penumpang minim, tidak seimbang dengan operasional kapal,” tutur sumber di pelabuhan Banggai.
Kini semua pihak sedang menunggu tindak lanjut kebijakan pemerintah yang bisa menawarkan solusi. (Sbt)