Selain itu, Idhamsyah juga menjelaskan anggaran APBD-P yang sudah ditetapkan benar-benar sesuai dengan tujuan pembangunan yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan. Adapun usulan-usalan yang belum terakomodir di anggaran APBD-P ini mohon di mengerti sebab kondisi anggaran daerah saat ini belum bisa membiayai seluruh kegiatan yang menjadi usulan.
“Beberapa usulan yang belum sempat terakomodir nanti di bicarakan pada pembahasan APBD tahun 2021,” terangnya.
Suasana Penetapan APBD-P (Foto Rahman/kabarbenggawi)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Penetapan APBD-P dirangkaikan juga pembahasan beberapa Ranperda yakni raperda penyelenggaraan komunikasi informatika, raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, raperda perubahan atas perda nomor 12 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum,
raperda perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha dan pembahasan raperda tentang penertiban hewan ternak. MAN/ADV.
Halaman : 1 2

















