Penunjukan Tuty Hamid sebagai Pelaksana tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 65 disebutkan, kepala daerah yang sedang dalam masa tahanan atau berhalangan sementara, dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mulai kemarin, Tuty mulai memantau tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari Kecamatan Banggai Tengah, Banggai Selatan, Banggai, hingga Banggai Utara bersama Ketua Bawaslu Banggai Laut Suparto Bungalo, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Fauzal, SH, MH, serta Kapolsek Banggai. MAN
Halaman : 1 2

















