Setelah terkonsep dalam 1 buku Indikasi Geografis maka, setiap yang menanam Ubi Banggai itu harus mengikuti prosedur yang ada dalam buku tersebut.
“Intinya kalau di Ubi Banggai kita tidak boleh merubah struktur budaya lokal yang ada,” tutur Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di dua Universitas sekaligus itu.
Buku itu, kata Ilham, sebagai konsep petani dan masyarakat untuk menjaga karakteristik kualitas, budaya, dan juga nilai produk yang dihasilkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga sudah menyosialisasikan dengan kelompok Indikasi Geografis Ubi Cilembu danUbi Cilembu sangat terbuka untuk kerja sama. Hasilnya Ubi Banggai akan di olah sampai sari-sarinya. “Bukan hanya ubinya saja tapi budayanya juga, ” Imbuh Ilham
“Semua orang Banggai tau bahwa menanam Ubi Banggai itu tidak sembarang. Nah dengan cara-cara menanam seperti ini, kita munculkan ekspresi budaya, ” Sambungnya
Budaya yang ada di dalam buku Indikasi Geografis Ubi Banggai, sudah di atur misal saat makan kita harus mengantarnya ke kerajaan terlebih dahulu.
“Dan itu harus, sesuai dengan prosedurnya karena sudah terlindungi varetasnya secara Hukum,” ucap pria asal Lumbi-Lumbi itu
Ilham mengaku, bulan September yang lalu, Ketua Paguyuban Ubi Cilembu sudah menghubunginya dirinya apakah Ubi Banggai sudah siap di ekspor keluar negeri atau belum.
“Sebenarnya Ubi Banggai Bulan September lalu sudah ada permintaan ekspor ke Singapura,” tuturnya.
Selain itu, dirinya sudah datangi langsung Ketua Paguyuban Ubi Cilembu katanya jalur Ekspor Ubi Banggai akan Ke Makassar dahulu. “Karena Makassar memiliki akses kapal langsung,” Ungkapnya. (NOMO)
*) Link Pendaftaran Webinar Klik disini
Halaman : 1 2


















