“Adapun perkara yang saya tangani ialah untuk Kab. Bone Bolango Perkara No Register : 63/PHP.BUP-XIC/2021 dan Perkara No :52PHP.BUP-XIC/2021 serta Kab. pohuwato dengan No Perkara : 27/PHP.BUP-XIC/2021,” lanjut pengacara Muda daerah Bangkep itu
Sebagai termohon, KPU harus memberikan jawaban/ bantahan dan bukti-bukti yang kuat untuk menjawab gugatan dari para pemohon.
“Patutlah berbangga diri, ini pengalaman yang sangat luar biasa bagi saya. Semua pengacara mendambakan bahkan bermimpi untuk bisa duduk di lembaga yang di juluki sebagai The Guardian of the Constitution (pengawal konstitusi) ini,” pungkas Alumni S2 Hukum Litigasi UGM itu
“Sebagai anak daerah dan putra asli Bangkep, saatnya kita harus mengambil peran tidak hanya ditingkatan lokal, tapi harus bisa berkarier di nasional,” tandasnya* (NOMO)
Halaman : 1 2

















