Selanjutnya keluar lagi Surat Edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/0TDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.*
Halaman : 1 2

















