Pelaksanaan Kortekrenbang ini dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Februari hingga 10 Maret Tahun 2021 yang nantinya akan dibagi ke dalam 40 Desk Online yang diikuti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga dan SKPD Provinsi.
”Pelaksanaan Rakortekrenbang tahun 2021 pada hari ini akan berlangsung sampai dengan 10 Maret 2021, yang sebelumnya telah didahului dengan Pra Rakortekrenbang pada tanggal 16 Februari 2021 dengan seluruh K/L dan Pra Rakortekrenbang pada tanggal 18 Februari 2021 dengan seluruh provinsi,” imbunya.
Dalam rangka menjaga efektivitas, efisiensi dan memperhatikan kondisi Pandemi Covid-19, pelaksanaan Kortekrenbang dilakukan dengan mekanisme online berbasis sistem informasi yang terintegrasi dengan SIPD.
“Pelaksanaan rapat ini dilaksanakan secara hybrid online dan offline, selama 10 hari dimulai dari tanggal 25 Februari hingga 10 Maret 2021 di JS Luwansa Hotel yang melaksanakan secara offline , di sana sekretariat bersama dengan Tim K/L dan berkumpul untuk bersama mengawal pelaksanaan Rakortekrenbang saat ini,” tambahnya.
Adapun peserta Kortekrenbang yang diundang terdiri dari pemerintah pusat yang terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga seluruh pengampu urusan, dan pemerintah daerah; Gubernur dan Sekda Provinsi seluruh Indonesia secara online, Bappeda dan perangkat daerah provinsi (ae).
*Peliput : Ro.Humas Protokol*
Halaman : 1 2