PALU, KABAR BENGGAWI – Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Adm. Ekonomi dan Pembangunan Dr.Ir.Bunga Elim Somba,M.Sc mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekrenbang) Tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual yang dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Kamis (25/2).
Dalam Sambutannya Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih mengatakan, Rapat Kordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2021 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam upaya mensinkronkan target pembangunan nasional maka dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Kolaborasi kedua kementerian ini diharapkan menghasilkan suatu sinkronisasi dalam perencanaan pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” kata Sri.
Pembagian peran antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaraan Rakortekrenbang ini sangat jelas. Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk pembinaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, dalam hal ini Kortekrenbang merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sementara itu Kementerian PPN/Bappenas memiliki fungsi untuk mengawal perencanaan program prioritas nasional, yang pada selanjutnya dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
”Maksud dari penyelenggraan Rakortekrenbang tahun 2021, adalah menjadi pijakan dalam penyusunan RKP dan RKPD serta mensinkronkan sasaran makro pembangunan major project atau program strategis nasional dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren,” jelasnya.
Sri menambahkan, penyelenggraan Kortekrenbang bertujuan untuk menyepakati target indikator makro pembangunan tahun 2022 serta strategi dan aksi pusat dan daerah dalam pencapaiannya.
“Pembahasan usulan teknis dan dukungan teknis daerah terhadap program kegiatan K/L yang sesuai dengan prioritas nasional dan proyek strategis nasional atau major projectnya, dan mensinkronkan rencana kerja daerah yang tertuang dalam RKPD dan renja perangkat daerah dengan rencana kerja K/L yang tertuang dalam RKP dan rencana kerja K/L sebagai upaya mencapai target kinerja nasional per urusan,” bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya