Foto: Bimtek penyusunan daftar informasi publik (Dok Humas Sulteng)
PALU, KABAR BENGGAWI – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng menggelar Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik secara virtual pada Rabu (3/3).
Kadis KIPS Farida Lamarauna, SE, M.Si menyampaikan bahwa OPD lingkup provinsi wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi yang menginginkan tiap badan publik dapat menyediakan informasi publik yang dikelolanya secara profesional melalui daftar informasi publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya