a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten.
c. berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Selanjutnya Bupati Sofyan mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekda kepada gubernur Sulteng paling lambat lima hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekda kabupaten. MAN
Halaman : 1 2

















