Menag Terbitkan Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

BACA JUGA :  Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

BACA JUGA :  Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (HUMAS KEMENAG/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara
Hitung Cepat! Sofyan Kaepa-Ablit Dipastikan Patahkan Mitos Dua Periode Bupati
Sidin Kritisi Singgih, Tingkatkan Ekonomi Tidak Hanya Peningkatan TPP ASN
KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati
Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
Bincang Santai, Wartawan Balut dan DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:17 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Senin, 2 Desember 2024 - 14:33 WITA

Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

Rabu, 27 November 2024 - 21:09 WITA

Hitung Cepat! Sofyan Kaepa-Ablit Dipastikan Patahkan Mitos Dua Periode Bupati

Kamis, 14 November 2024 - 18:05 WITA

Sidin Kritisi Singgih, Tingkatkan Ekonomi Tidak Hanya Peningkatan TPP ASN

Sabtu, 9 November 2024 - 19:52 WITA

KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

Berita Terbaru