Headline NewsPeristiwa

Dinilai Langgar SOP, Ini Jawaban Kapolsek Lobangkurung

BALUT, KABAR BENGGAWI – Proses pengamanan diduga bom ikan di Desa Panapat oleh aparat kepolisian mendapat kritikan dari masyarakat Panapat. Masyarakat menilai cara oknum aparat melakukan pengamanan yang tidak sesuai SOP Polri.

Bombe salah satu pemuda Desa itu, mengatakan, memang benar kejadian itu terjadi di desa Panapat kec. Bokan Kepulauan, hanya saja kondisi demikian berbeda dan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. “Masyarakat Desa Panapat mengkritik bukan persoalan pelaku ilegal fishing,” kata Bombe.

Hanya saja, ungkap Bombe “Masuk dirumah orang tanpa izin sama tuan rumahnya, apalagi didalam rumah tidak ada tuan rumahnya, kemudian yang memegang barang bukti tersebut bukan pelaku utama tapi anaknya pelaku seakan beliau ditakut takuti karena seorang anggota polisi,” jelasnya.

Baca juga :  Cegah Terjadinya Tindak Pidana, Usai Lebaran Polres Banggai Patroli Dalam Pasar Simpong

Bombe menegaskan bahwa masyarakat Desa Panapat mendukung pemerintah untuk menuntaskan illegal fishing di Banggai Laut

Selain itu Bombe menyayangkan oknum aparat dalam melakukan cara-cara yang anarkis dan tidak sesuai dengan sop dalam melakukan penangkapan illegal fishing.

Sementara itu, Kapolsek Lobangkurung, Ipda Dicky R.A.L, SH membantah bahwa anggotannya melanggar SOP proses pengamanan barang bukti. Ia mengatakan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang dugaan pembuatan illegal fishing dalam hal ini bom ikan. “Dalam menanggapi itu dan mendatangi rumah tersebut, betul didapati barang bukti berupa bom ikan, kejadian itu merupakan kejadian tertangkap tangan,” jelas Ipda Dicky.

Baca juga :  Sekitar 5000 Warga Padati Lebaran Ketupat 2024 Di Nuhon, Polsek Nuhon Libatkan TNI Dalam Pengamanan

Kegiatan tertangkap tangan itu yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentang terjadinya suatu tindak pidana. “Sehingga tidak memerlukan surat perintah penyitaan atau surat lainnya,” tuturnya.

Untuk mengambil barang bukti tersebut harus diketahui yang memiliki rumah dan saat penyitaan diketahui oleh pemilik rumah. “Pihak kepolisian menyita barang bukti dengan diketahui pemilik rumah,” ujarnya.

“Dengan maksud mengamankan barang bukti itu,” tambahnya.

Baca juga :  Pastikan Lebaran Ketupat 2024 Aman, Polsek Toili Perketat Pengamanan di Objek Wisata

Ipda Dicky menjelaskan upaya tersebut merupakan proses penegakan hukum.
“Ada oknum-oknum masyarakat yang tidak setuju dilakukan tindakan-tindakan itu, untuk mengambil ulang barang bukti,” terangnya.

Sehingganya jika kehilangan barang bukti aparat kepolisian kesulitan melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Ia juga berharap terkait pencegahaan maraknya praktek bom ikan ini perlu mendapat perhatian semua pihak. “Kalau hanya kami yang melakukan pencegahan agak kesulitan, sehingganya harus bersama baik itu kepolisian, pemerintah desa, kecamatan sampai ke Kabupaten untuk bersama- sama melakukan pencegahan,” ungkapnya. (Nomo/man).