Dinilai Langgar SOP, Ini Jawaban Kapolsek Lobangkurung

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALUT, KABAR BENGGAWI – Proses pengamanan diduga bom ikan di Desa Panapat oleh aparat kepolisian mendapat kritikan dari masyarakat Panapat. Masyarakat menilai cara oknum aparat melakukan pengamanan yang tidak sesuai SOP Polri.

Bombe salah satu pemuda Desa itu, mengatakan, memang benar kejadian itu terjadi di desa Panapat kec. Bokan Kepulauan, hanya saja kondisi demikian berbeda dan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. “Masyarakat Desa Panapat mengkritik bukan persoalan pelaku ilegal fishing,” kata Bombe.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Hanya saja, ungkap Bombe “Masuk dirumah orang tanpa izin sama tuan rumahnya, apalagi didalam rumah tidak ada tuan rumahnya, kemudian yang memegang barang bukti tersebut bukan pelaku utama tapi anaknya pelaku seakan beliau ditakut takuti karena seorang anggota polisi,” jelasnya.

Bombe menegaskan bahwa masyarakat Desa Panapat mendukung pemerintah untuk menuntaskan illegal fishing di Banggai Laut

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Selain itu Bombe menyayangkan oknum aparat dalam melakukan cara-cara yang anarkis dan tidak sesuai dengan sop dalam melakukan penangkapan illegal fishing.

Sementara itu, Kapolsek Lobangkurung, Ipda Dicky R.A.L, SH membantah bahwa anggotannya melanggar SOP proses pengamanan barang bukti. Ia mengatakan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang dugaan pembuatan illegal fishing dalam hal ini bom ikan. “Dalam menanggapi itu dan mendatangi rumah tersebut, betul didapati barang bukti berupa bom ikan, kejadian itu merupakan kejadian tertangkap tangan,” jelas Ipda Dicky.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Kegiatan tertangkap tangan itu yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentang terjadinya suatu tindak pidana. “Sehingga tidak memerlukan surat perintah penyitaan atau surat lainnya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai
Empat Hari Pencarian, Anak Hilang Di Desa Bonebaru ditemukan Tak Bernyawa
Usai Docking, Kapal Gandha Nusantara Segera Beroperasi Layani Labobo dan Bangkurung
Fix Tak Lolos PPPK Tahap I Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024
Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD
Polres Bangkep Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal Di Balut
Berita ini 10 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:25 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:30 WITA

Empat Hari Pencarian, Anak Hilang Di Desa Bonebaru ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:03 WITA

Usai Docking, Kapal Gandha Nusantara Segera Beroperasi Layani Labobo dan Bangkurung

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:54 WITA

Fix Tak Lolos PPPK Tahap I Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Januari 2025 - 11:27 WITA

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Kamis, 13 Feb 2025 - 13:25 WITA

Banggai Laut

Fix Tak Lolos PPPK Tahap I Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:54 WITA