Dinilai Langgar SOP, Ini Jawaban Kapolsek Lobangkurung

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALUT, KABAR BENGGAWI – Proses pengamanan diduga bom ikan di Desa Panapat oleh aparat kepolisian mendapat kritikan dari masyarakat Panapat. Masyarakat menilai cara oknum aparat melakukan pengamanan yang tidak sesuai SOP Polri.

Bombe salah satu pemuda Desa itu, mengatakan, memang benar kejadian itu terjadi di desa Panapat kec. Bokan Kepulauan, hanya saja kondisi demikian berbeda dan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. “Masyarakat Desa Panapat mengkritik bukan persoalan pelaku ilegal fishing,” kata Bombe.

BACA JUGA :  Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Hanya saja, ungkap Bombe “Masuk dirumah orang tanpa izin sama tuan rumahnya, apalagi didalam rumah tidak ada tuan rumahnya, kemudian yang memegang barang bukti tersebut bukan pelaku utama tapi anaknya pelaku seakan beliau ditakut takuti karena seorang anggota polisi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bombe menegaskan bahwa masyarakat Desa Panapat mendukung pemerintah untuk menuntaskan illegal fishing di Banggai Laut

BACA JUGA :  Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Selain itu Bombe menyayangkan oknum aparat dalam melakukan cara-cara yang anarkis dan tidak sesuai dengan sop dalam melakukan penangkapan illegal fishing.

Sementara itu, Kapolsek Lobangkurung, Ipda Dicky R.A.L, SH membantah bahwa anggotannya melanggar SOP proses pengamanan barang bukti. Ia mengatakan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang dugaan pembuatan illegal fishing dalam hal ini bom ikan. “Dalam menanggapi itu dan mendatangi rumah tersebut, betul didapati barang bukti berupa bom ikan, kejadian itu merupakan kejadian tertangkap tangan,” jelas Ipda Dicky.

BACA JUGA :  Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Kegiatan tertangkap tangan itu yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentang terjadinya suatu tindak pidana. “Sehingga tidak memerlukan surat perintah penyitaan atau surat lainnya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka
Sambangi Puskesmas Banggai, Bupati Sofyan Kaepa Bakal Penuhi Fasilitas Untuk Pelayanan
Bupati Sofyan Kaepa: Guru Perlu Berinovasi Ikuti Zaman Teknologi
Lepas Kontingen Pramuka Peran Saka Nasional Ini Amanat Bupati Sofyan
IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng
Bupati Sofyan Kaepa : Turunkan Angka Stunting Perlu Kerja Tim Yang Solit
Pengedar dan Kurir Narkotika Asal Balut Dilimpahkan Berkas Perkara Tahap 2 Di Kejari Banggai
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Sofyan Kaepa Serahkan Bantuan
Berita ini 24 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 4 November 2025 - 10:34 WITA

Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Sambangi Puskesmas Banggai, Bupati Sofyan Kaepa Bakal Penuhi Fasilitas Untuk Pelayanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:19 WITA

Bupati Sofyan Kaepa: Guru Perlu Berinovasi Ikuti Zaman Teknologi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:44 WITA

Lepas Kontingen Pramuka Peran Saka Nasional Ini Amanat Bupati Sofyan

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:03 WITA

IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik Menyikapi Dampak Tambang di Sulteng

Berita Terbaru

Banggai Laut

Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Selasa, 4 Nov 2025 - 10:34 WITA

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa: Guru Perlu Berinovasi Ikuti Zaman Teknologi

Kamis, 30 Okt 2025 - 10:19 WITA