Untuk mengambil barang bukti tersebut harus diketahui yang memiliki rumah dan saat penyitaan diketahui oleh pemilik rumah. “Pihak kepolisian menyita barang bukti dengan diketahui pemilik rumah,” ujarnya.
“Dengan maksud mengamankan barang bukti itu,” tambahnya.
Ipda Dicky menjelaskan upaya tersebut merupakan proses penegakan hukum.
“Ada oknum-oknum masyarakat yang tidak setuju dilakukan tindakan-tindakan itu, untuk mengambil ulang barang bukti,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingganya jika kehilangan barang bukti aparat kepolisian kesulitan melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Ia juga berharap terkait pencegahaan maraknya praktek bom ikan ini perlu mendapat perhatian semua pihak. “Kalau hanya kami yang melakukan pencegahan agak kesulitan, sehingganya harus bersama baik itu kepolisian, pemerintah desa, kecamatan sampai ke Kabupaten untuk bersama- sama melakukan pencegahan,” ungkapnya. (Nomo/man).
Halaman : 1 2

















