Sosialisasi Inpres Nomor 2, Wagub: Pegawai Honor Berhak Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, KABAR BENGGAWI – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan disosialisasikan di Provinsi Sulteng pada Selasa (20/4), di ruang polibu kantor gubernur.

Peraturan yang baru ditandatangani presiden bulan lalu, diapresiasi sebagai titik terang kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal.

“Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer,” kata Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, menyebut contoh pekerja yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng

Bukan hanya pegawai honor tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres No 2.

Sementara jumlah peserta program di Sulteng baru 16,05 % dari total angkatan kerja sehingga kata wagub perlu komitmen dan kerjasama untuk ditingkatkan.

Untuk itu, ada lima langkah percepatan Inpres No 2 yakni : mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran; melindungi pekerja non ASN (honorer) dan pekerja rentan; mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan; Mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha; melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres No. 2 di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur.

BACA JUGA :  Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata

Lebih lanjut wagub meminta agar pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja.

“Semoga dari sosialisasi ini Kita dapat bekerjasama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,” pungkasnya berharap.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata
Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng
AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai
Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan
Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan 6 Ton Beras Untuk 212 Keluarga di Desa Adean
Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
Berita ini 24 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 9 September 2026 - 18:14 WITA

Kejari Fasilitasi, Dispar Banggai Laut Bahas Optimalisasi Aset Jadi Destinasi Wisata

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WITA

Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng

Minggu, 6 September 2026 - 14:12 WITA

AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai

Jumat, 4 September 2026 - 15:17 WITA

Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso

Kamis, 3 September 2026 - 11:12 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan

Berita Terbaru