Sosialisasi Inpres Nomor 2, Wagub: Pegawai Honor Berhak Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, KABAR BENGGAWI – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan disosialisasikan di Provinsi Sulteng pada Selasa (20/4), di ruang polibu kantor gubernur.

Peraturan yang baru ditandatangani presiden bulan lalu, diapresiasi sebagai titik terang kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal.

“Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer,” kata Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, menyebut contoh pekerja yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bukan hanya pegawai honor tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres No 2.

Sementara jumlah peserta program di Sulteng baru 16,05 % dari total angkatan kerja sehingga kata wagub perlu komitmen dan kerjasama untuk ditingkatkan.

Untuk itu, ada lima langkah percepatan Inpres No 2 yakni : mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran; melindungi pekerja non ASN (honorer) dan pekerja rentan; mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan; Mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha; melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres No. 2 di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur.

BACA JUGA :  DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lebih lanjut wagub meminta agar pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja.

“Semoga dari sosialisasi ini Kita dapat bekerjasama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,” pungkasnya berharap.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024
Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD
Polres Bangkep Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal Di Balut
Bupati Sofyan Serahkan Bantuan 50 Juta Pada Sanggar Seni Lipu Seleon
Bupati Sofyan: Tahun 2025 Tak Ada Lagi Dendam Politik
Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Satu Dekade KMI Balut Gelar Festival Budaya Banggai
Berita ini 4 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 13 Januari 2025 - 11:27 WITA

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:55 WITA

KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:38 WITA

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WITA

Bupati Sofyan Serahkan Bantuan 50 Juta Pada Sanggar Seni Lipu Seleon

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:04 WITA

Bupati Sofyan: Tahun 2025 Tak Ada Lagi Dendam Politik

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:38 WITA