Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sehingga lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.
“Dengan 5 program ini lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti 5 sila pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” jelasnya.
Ia juga menginginkan Sulteng dapat menjadi daerah terdepan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi leadingnya dalam implementasi Inpres ini,” harapnya dengan kolaborasi pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng.
Pada kesempatan itu, turut diserahkan simbolis santunan JKK dan JK dari wagub kepada penerima manfaat.
Hadir di acara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Raden Harry Agung Cahya, Kepala Bidang Kepesertaan Amrullah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala OPD lingkup provinsi.
*(Ro Adm Pimpinan Setdaprov Sulteng)*
Halaman : 1 2

















