Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Dari hasil rapat disimpulkan, 8 Masjid yang terletak di dalam Kota Banggai akan ditutup, dan jamaah akan diarahkan untuk shalat Ied di Alun-alun Taman Kota Banggai. Diharapkan juga masyarakat Banggai Laut tidak membuat kerumunan seperti takbir keliling. Takbir di Kabupaten Banggai Laut ditiadakan dan hanya dilaksanakan di masjid. (Prokopim Balut)
Halaman : 1 2

















