Foto Rapat DiPimpin Oleh Wakil Bupati Abli H. Ilyas.
BALUT, KABAR BENGGAWI – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dijelaskan pada rapat yang dihadiri Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, SH dan juga Pj. Sekretaris Daerah, H. Ramli bersama Kemenag dan juga beberapa pihak terkait di Ruang Rapat I, Kamis (6/5/2021).
Kebijakan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 2021 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021. Kemenag menetapkan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya