Memang untuk mamaksimalkan data pemilih diakui Syarif harus bersinergi antar unsur Forkopimda hingga ke kepala-kepala desa. “Kita akan membuat nota kesepahaman atau MoU,” tuturnya.
KPU sebagai penyelenggara pemilih tidak memiliki data penduduk, yang punya database penduduk ada di Dinas Catatan Sipil. Data tersebut akan diberikan ke KPU dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4.” Data pemilih berpotensial yang akan kami terima,” ujarnya.
Ia menegaskan dengan data berbasis teknologi Informasi atau IT sehingganya perlu adanya kerja sama yang berkelanjutan transendental. “Antara penyelenggara dan pihak Catatan Sipil, Pemdes, Kesbangpol dan Instansi terkait, ” pungkasnya. NOMO
Halaman : 1 2

















