Berdasarkan RUEN, Roro menyoroti dengan serius fenomena ini sebagai pelanggaran terhadap RUEN dan mengingatkan pada seluruh pihak yang terlibat untuk bersungguh sungguh mematuhi ketentuan hukum tersebut. “Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2015, tahun sebelum ditetapkannya RUEN,” ujarnya.
Namun dengan melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Roro memandang penetapan RUEN yang diharapkan dapat menghentikan laju pertumbuhan produkusi pada tahun-tahun selanjutnya telah gagal. Ia menegaskan bahwa mengurangi dampak emisi karbon merupakan komitmen internasional dimana Indonesia juga turut berkomitmen di dalamnya melalui ratifkasi Paris Agreement.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengurangan dampak emisi karbon ini merupakan langkah nyata untuk menjaga bumi dari pemanasan global, dan krisis iklim. Karenanya, jika tidak dikawal secara serius, tren dunia yang mulai secara berangsur mengurangi pemakaian dan permintaan batu bara dapat berdampak buruk pada bisnis ekspor batubara Indonesia, termasuk perekonomian Indonesia,” tandasnya. Untuk itu, ia mengimbau pemerintah untuk mengkaji ulang dan mempertegas perencanaan target produksi batu bara yang sesuai dengan RUEN. (dep/sf)
Halaman : 1 2

















