Ardian memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.
“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.
Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, dan KPK juga memonitor hal ini.
“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Terpisah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta belanja lewat APBD tak ditahan hingga akhir tahun.
Menurutnya, APBD harus dibelanjakan sesegera mungkin untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Terlebih, uang yang beredar di masyarakat merupakan hasil belanja sektor produktif dan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
“Belanja pemerintah ini, karena merupakan belanja utama maka jangan ditahan, harus direalisasikan, dibelanjakan,” ujarnya.
Pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 5 persen. Meski pada kuartal pertama terkontraksi sebesar 0,74 persen, namun sesuai dengan target pemerintah, pertumbuhan ekonomi akan naik di kuartal kedua dengan target pertumbuhan sebesar 7 persen.
Menurut Tito, target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai apabila pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam melakukan realisasi belanja agar pandemi COVID-19 dapat terselesaikan, dan ekonomi kembali bangkit.
“Tolonglah sekali lagi Bapak/Ibu sekalian, pesan saya amanati belanja, panggil Sekda-nya, panggil OPD, genjot mereka untuk mengeksekusi program yang sudah direncanakan, segera eksekusi, belanja pemerintah dan swasta membuat daya beli masyarakat meningkat, ekonomi akan baik,” pungkasnya. (*/NOMO)
Halaman : 1 2