KSP Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat : Memalukan!

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juni 2021 - 06:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua, Patwan melanjutkan, Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” ujar Patwan.

Ketiga, kata Patwan lebih lanjut, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Patwan.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. *

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
Pasha Ungu: Dari Suara di Atas Panggung Menuju Suara di Komisi
Mahdiani Bukamo Tersingkir, Abukar O. Sumail Jabat Wakil Ketua DPRD
Partai Non Seat di Banggai Laut Mulai Berkonsolidasi Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Baharuddin Amir- Moh.Tanjung Dg. Pawara Masih Berpeluang, Nasdem – Golkar Belum Bertuan
Bertambah Satu Lagi, Gerindra Aman Di Tangan Sofyan Kaepa
Cegah Money Politik di Pilkada 2024, Wakapolres Frangky Jefri Buka Rakor Lintas Sektoral
Fadli Anang Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulteng PAW dari Muslih
Berita ini 10 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 1 November 2024 - 12:46 WITA

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Pasha Ungu: Dari Suara di Atas Panggung Menuju Suara di Komisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:41 WITA

Mahdiani Bukamo Tersingkir, Abukar O. Sumail Jabat Wakil Ketua DPRD

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:47 WITA

Partai Non Seat di Banggai Laut Mulai Berkonsolidasi Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:53 WITA

Baharuddin Amir- Moh.Tanjung Dg. Pawara Masih Berpeluang, Nasdem – Golkar Belum Bertuan

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:22 WITA

Advertorial

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:20 WITA