BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai non seat atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Putusan ini membuat dinamika politik lokal berubah, begitupun di Banggai Laut yang semakin dinamis, alhasil sejumlah partai non seat di Kabupaten Banggai Laut mulai melakukan kalkulasi politik dan berkonsolidasi.
Salah satu pengamat politik lokal mengatakan ini kesempatan baik bagi partai non seat bisa berkoalisi agar mengusung bakal calon Bupati dengan catatan para partai non seat itu bisa melakukan manuver secepat mungkin mengingat pendaftaran di KPU kurang dari sepekan. “Bisa mengusung, asal ada yang urus,” katanya.
Informasi yang diterima KabarBenggawi, elite partai non seat telah bersepakat bahwa untuk mengusung bakal calon diharuskan kader partai yang ada, meski begitu tidak menutup kemungkinan akan ada bakal calon dari luar yang di usung partai non seat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banggai Laut Pemilu 2024 sebanyak 52.275 pemilih, praktis 10 persen dari angka itu yakni 5.228.
Disisi lain berdasarkan Keputusan KPU Banggai Laut nomor 232 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Banggai Laut tahun 2024 jumlah suara sah dari partai non seat 8.331 suara.
Data itu menunjukan suara sah partai non seat melebih ambang batas 10 persen suara sah dari jumlah DPT. Kesimpulannya partai non seat di Banggai Laut bisa mengusung satu kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati.
Berikut ini daftar jumlah suara sah partai non seat :
1. PAN : 1837 Suara
2. PPP : 1621 Suara
3. PBB : 1574 Suara
4. PSI : 1186 Suara
5. PERINDO : 692 Suara
6. GELORA : 504 Suara
7. PKN : 346 Suara
8. BURUH : 345 Suara
9. GARDA : 226 Suara
Dari 9 (Sembilan) partai non seat hanya satu partai yang sudah mengeluarkan sikap politiknya yakni PSI. Partai di berlogo bunga mawar itu telah memberikan dukungan ke bakal calon bupati dan wakil bupati yang juga merupakan petahana Sofyan Kaepa-Ablit H. Ilyas.
Meski tanpa PSI, partai non seat masih tetap bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati dengan jumlah suara 7.145 suara sah.
Jumlah tersebut masih melebihi syarat untuk bisa mencalonkan bakal calon bupati dan wakil bupati baru dari partai non seat.