Perlindungan Konservasi Tentukan Kelangsungan Kehidupan Negara

- Jurnalis

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berdasarkan kondisi tersebut serta memperhatikan tantangan ke depan seperti menguatnya tekanan masyarakat dan tekanan ekonomi untuk pembangunan sumber daya alam, sambung Dedi, maka diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif dan menjamin kemanfaatan bagi masyarakat melalui dilakukannya perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Kita memahami betul bahwa pertumbuhan ekonomi begitu kuat. Hawa nafsu manusia untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam sangat tinggi atas nama ekonomi dan kesejahteraan, tetapi seringkali kita abai terhadap aspek-aspek yang bersifat konservasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

 

Ia menegaskan, mempertahankan ekosistem yang sesungguhnya adalah piranti kehidupan manusia Indonesia yang paling sejahtera. Karena sudut pandang kesejahteraan tidak bisa melulu hanya persoalan produktifitas pendapatan yang bersifat eksploitatif, tetapi kesejahteraan yang sesungguhnya adalah ketenangan dan keseimbangan hidup.

 

“Keseimbangan hidup sangat ditentukan oleh ekosistem yang terlindungi. Kita bisa memahami negara-negara yang tumbuh menjadi negara yang paling bahagia di dunia justru bukan negara-negara yang eksploitatif, dan bukan pula negara yang setiap hari melakukan penggalian sumber daya alam, tetapi negara-negara yang melakukan penataan dan perlindungan konservasi secara baik, kemudian tersistem dalam sistem pendidikan dan sistem kehidupan sosialnya,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar itu.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

 

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi titik tekan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, yakni upaya perlindungan, upaya melakukan pengawasan, dan upaya melakukan tindakan yang bersifat hukum, baik berupa denda maupun pidana. “Bahkan saya sudah mewacanakan, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ancaman hukuman pidananya saya usulkan pidana seumur hidup. Karena uang bisa diganti tetapi sumber daya hayati dan ekosistem kalau sudah mengalami kehancuran tidak akan bisa diganti oleh apapun,” pungkasnya. (dep/es)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
DPRD Bahas Dua Ranperda
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Berita ini 21 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WITA

DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:48 WITA

DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36 WITA

DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:36 WITA

DPRD Bahas Dua Ranperda

Berita Terbaru

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:43 WITA