JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan, keanekaragaman hayati Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi kepentingan bangsa Indonesia maupun masa depan dunia. Sebagai sistem penyangga kehidupan utama bagi manusia, baik generasi saat ini maupun generasi akan datang.
Untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dengan mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan bekelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikemukakan Dedi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bersama dengan para pakar dan praktisi konservasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
“Titik tekan dari Undang-Undang Konservasi ini adalah lahirnya sebuah tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap kelangsungan negara dan kelangsungan tata dunia. Karena kelangsungan kehidupan sebuah negara sangat ditentukan oleh keberadaan kelangsungan perlindungan terhadap konservasi. Kerusakan konservasi adalah ancaman bagi masa depan Indonesia dan ancaman bagi masa depan dunia,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
Hal ini diakibatkan oleh sudah banyaknya perubahan yang terjadi, baik perubahan lingkungan strategis nasional seperti berubahnya sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokrasi, serta perubahan perundang-undangan sektoral maupun perubahan tataran global yang berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi, sebagaimana tertuang dalam hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati atau hasil-hasil kesepakatan, baik bilateral, regional, maupun multilateral.
Halaman : 1 2 Selanjutnya