“Setiap kali penumpang yang turun di Pelabuhan Banggai diwajibkan ganti masker, ada petugas yang siapkan maskernya nanti,”tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sejak tanggal 21 Juli 2021 pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Banggai Laut wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif berlaku 2×24 jam. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Laut bernomor : 550/178/DISHUB/2021.
Surat pemberitahuan yang ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungan Aswin Musa menerangkan, bagi pelaku perjalanan yang masuk melalui pelabuhan umum dan pelabuhan penyeberangan daerah perbatasan yang memasuki Banggai Laut kecuali dari Kabupaten Banggai Kepulauan akan dilakukan pengawasan yang ketat. “Dengan wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif yang berlaku 2×24 jam atau hasil pemeriksaan real time-PCR negatif berlaku 3×24 jam,” tertulis surat itu.
Selanjutnya, untuk nahkoda dan crew kapal, dimintakan dapat membantu memeriksa setiap penumpang atau pelaku perjalanan dan atau mensyaratkan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif yang berlaku 2×24 jam atau hasil pemeriksaan real time-PCR negatif berlaku 3×24 jam sebelum naik ke kapal.
“Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukan itu, agar dapat membatalkan/menangguhkan perjalanannya,” jelasnya. NOMO/Adv
Halaman : 1 2

















