“UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan Pasal 4 huruf a, b,c, d, e, f disebutkan, kepariwisataan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan. Dari tujuan kepariwisataan tersebut, jelas pariwisata harus memilki dampak positif bagi masyarakat dan mampu membangkitkan potensi yang ada termasuk potensi wisata yang ada di desa,” urainya.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan itu, perubahan kecenderungan dari wisata massa ke wisata alternatif memberikan keuntungan untuk menjadi pilihan dalam pengembangan pariwisata nasional. “Desa wisata umumnya memiliki keragaman produk yang ditawarkan. Produk utamanya adalah kehidupan sehari-hari masyarakat desa,” ungkap Agustina lagi. (mh/es)
Halaman : 1 2

















