RUU EBT Jadi Upaya Penataan Potensi Sumber Energi Nasional

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Namun pengembanganya masih bersekala kecil. Pengembangan energi untuk jangka panjang perlu pemanfaatan energi baru terbarukan, untuk mengurangi penggunaan energi fosil,” politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Selain itu RUU EBT secara filosofis, merupakan jawaban terhadap tujuan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan. “Menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ungkap Sugeng, mengutip dari Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA :  Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Selain itu, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan, visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya, pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. (eko/es)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
DPRD Bahas Dua Ranperda
Berita ini 11 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:15 WITA

Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut

Senin, 6 Juli 2026 - 17:20 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah

Senin, 6 Juli 2026 - 14:05 WITA

Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WITA

DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:26 WITA