“Namun pengembanganya masih bersekala kecil. Pengembangan energi untuk jangka panjang perlu pemanfaatan energi baru terbarukan, untuk mengurangi penggunaan energi fosil,” politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Selain itu RUU EBT secara filosofis, merupakan jawaban terhadap tujuan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan. “Menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ungkap Sugeng, mengutip dari Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan, visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya, pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. (eko/es)
Halaman : 1 2

















