Meski begitu, Pemkab menyadari tidak semua usulan kebutuhan dapat terakomodir karena keuangan daerah saat ini sangatlah tidak memungkinkan untuk membiayai banyaknya program dan kegiatan usulan tambahan dalan perubahan ini.
“Oleh sebab itu kirannya kita semua dapat memahami bilamana tambahan program dan kegiatan belum dapat dipenuhi pada rancangan perubahan APBD 2021.” ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan bersama ini, ujar dia. Maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama dan ditandatangani.
“Tentunya akan menjadi perhatian kita dalam membahas APBD 2022 nantinya,” pungkasnya. MAN/NOMO
Halaman : 1 2


















