Rinciannya, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres). Selanjutnya kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan jumlah kasus sebanyak 135 kasus. Sedangkan bertengger di posisi terakhir adalah kepolisian sektor (polsek) dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus.
Bukhori juga mengapresiasi inisiatif Kapolri yang menerbitkan telegram untuk berlaku humanis. Menurutnya penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsive, dalam menerima aduan masyarakat.
Namun demikian, tambah legislator asal dapil Jawa Tengah I ini, kebijakan itu mesti dikawal, sehingga tidak hanya menjadi deretan huruf tanpa makna. Salah satu konsekuensinya, Polri harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Karena itu, saya mendesak agar diberikan sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut,” pungkasnya sambil berharap aksi kekerasan aparat tersebut menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri. (ayu/sf)
Halaman : 1 2

















