BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Upaya untuk menaikan Industri Kecil Menengah agar layak masuk ke pasar nasional terus digeber oleh Pemkab Banggai Laut, melalui Dinas Koperindag melakukan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah.
Irwansyah, Kabid Fasilitasi dan Informasi Industri Dinas Koperindag Prov. Sulteng mengatakan, perkembangan pangan lokal sangat tinggi di indonesia olehnya itu harus di sertifikasi halal hal berdasarkan amanat UU nomor 33 tahun 2014 tentang pangan, dengan bersertifakat halal pangan lokal tersebut dapat bersaing secara nasional.
“Pemerintah mendorong UMKM untuk menyadari pentingnya memiliki sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pangan,” jelas Irwansyah saat memberan arahan kepada sejumlah pelaku UMKM di Ball room, Hotel Banggai, Selasa (9/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Produk pangan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan adanya level halal ini, ujar dia, dapat menjamin dan mengambil peran dalam proses produksi telah sesuai syariat dan tidak mengandung bahan yang diharamkan atau membahayakan. ” Tidak hanya konsumen, tapi penting juga untuk produsen,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















