Meski begitu, dalam proses pengurusan sertifikat halal, terkait izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tentunya harus memenuhi keamanan pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia. “Usaha pangan yang telah mengantongi izin PIRTsudah terjamin keamanannya kerana telah melalui tahap uji oleh Dinas Kesehatan sehingga yang lolos benar-benar layak konsumsi,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa menjelaskan, Pemkab akan terus melindungi para pelaku usaha kecil dengan memberikan berbagai fasilitas salah satunya dengan memberikan sertifikasi halal untuk makanan. “Kami akan terus melindungi ekonomi kerakyatan, dan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha kecil,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab juga telah bekerja sama dengan BPOM sehingga pelaku UMKM pangan bisa mengurus agar mendapatkan sertifikat tersebut. NOMO
Halaman : 1 2

















