BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dan pemerintah daerah dengan agenda mencarikan solusi kepada para penambang pasir yang akan mengancam abrasi pantai apalagi di wilayah pemukiman. Selasa (15/03) di gedung pertemuan kantor DPRD.
Waket I Patwan Kuba menjelaskan, pemerintah harus berterima kasih kepada kawan- kawan IMM karena sudah mengingatkan kita tentang penambangan rakyat secara ilegal, dan persoalan penambang pasir ini sudah sejak lama di keluhkan yaitu tahun 2017 Karena berdampak langsung pada pemukiman, dan merusak ekosistem laut. namum sampai saat ini belum ada solusi kongkrit kepada pelaku penambang dan sudah terbit surat Bupati pada saat itu untuk melarang aktivitas penambangan pasir ini dan surat ini msh berlaku.
Yang menjadi pertimbangan besarnya adalah, manakala kegiatan penambangan pasir mengunakan kapal sedot ini di hentikan, masyarakat akan kesulitan mendapatkan pasir dengan harga terjangkau, dan kalau mo berharap juga pasir sungai maka tidak akan cukup untuk kebutuhan masyarakat dan batako,tela akan ikut mahal dan kasian masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui kesempatan ini mari kita sama-sama antara DPRD dengan pemda untuk mencarikan solusi terbaik agar kebutuhan akan pasir untuk masyarakat bisa di atasi ucap Patwan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















