Dan adanya Keputusan mentri kelautan dan perikanan no 53/KEPMEN – KP/ 2019 tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai kepulauan dan perairan sekitranya di provinsi sulawesi tengah, dan berdasarkan peta kawasan konservasi ini lokasi tempat penambangan pasir ini adalah lokasi sub zona penangkapan ikan.
Dan pemerintah segera mencari pengusaha yang bisa mensuplay pasir dari luar pulau banggai tentu dengan harga terjangkau, dan kebutuhan ini sangat besar di masyarakat tapi pemerintah juga butuh pasir untuk pembangunan tahun 2022
Dan yang bisa menyakinkan pengusaha untuk mensuplai pasir dari luar hanyalah pemerintah daerah. MAN
Halaman : 1 2


















