BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut terus berupaya mengedukasi publik secara luas terkait pemahaman tentang dunia hukum agar masyarakat awam dapat kenali hukum dan jauhi hukum, selain Program Jaksa Menyapa menyasar di kalangan Pelajar, Kejari Banggai Laut juga terus menggalakan Jaksa Menyapa di Radio RPD Benggawi FM agar cakupanya luas.
Di RPD Benggawi FM tema dari Jaksa Menyapa kali ini adalah Restorative Justice dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan RI.
Kajari Fauzal, SH., MH dan Kasi Intel Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H menjelaskan, bahwa Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” terang Kajari Fauzal seperti rilis Pers yang diterima KabarBenggawi, Rabu (22/6/2022).
Penghentian penuntutan, kata Kajari Fauzal, berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
Meski begitu, tutur Kasi Intel Achmad alasannya pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum;,
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















