• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana penjara atau denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Kerugian di bawah Rp 2,5 juta,
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;,
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif.
Disisi lain, pihaknya juga berharap Pemkab Banggai Laut, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, wartawan dan jurnalis serta masyarakat umum dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa bisa menjadi benteng dan dasar bagi para pendengar siaran radio Benggawi dan masyarakat untuk senantiasa waspada menjaga diri dari tindakan yang salah dan tindakan yang melanggar hukum / aturan.
“Kejari Banggai Laut akan terus aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dengan salah satu bentuknya adalah Jaksa Menyapa melalui siaran radio,” tandasnya.(*) Nomo
Halaman : 1 2


















