
“Olehnya itu, kita semua dapat memahami bila tambahan program belum dapat dipenuhi pada APBD-P 2022,” tuturnya.
“Tentunya usulan yang tidak terakomodir akan menjadi perhatian di pembahasan APBD 2023,” tambah Sekda.


Dengan selesainya persetujuan bersama ini, sesuai dengan perundang-undangan maka harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan.(Adv)
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2


















