“Jadi, ini suatu bentuk kesolidan Partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para begal yang mencoba melakukan gerakan-gerakan diluar dari AD/ART partai,” katanya.
Ia juga menyampaikan soal isi surat yang diserahkan di PN Luwuk suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.
“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” katanya
Karman menyakini Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar. Terbukti, kata dia, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.
“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” katanya. (***)
Halaman : 1 2

















