Camat Bokan Kepulauan, mengatakan, stunting menjadi permasalahan yang harus dihadapi dan ditanggulangi secara terpadu dan terintegrasi melalui kolaborasi semua pihak, pemerintah, pengusaha swasta, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang paling berperan adalah dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai individu atau pribadi.

“Dengan membangun ketahanan keluarga secara utuh di berbagai bidang, baik bidang kesehatan, bidang ekonomi, pendidikan anak maupun kebahagiaan keluarga, mulai dari penanganan gizi, kualitas sanitasi, kualitas lingkungan, akses pendidikan, kesehatan sampai juga terjaganya sumber-sumber pendapatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang KBKS Alimudin menuturkan Manajemen Audit Kasus Stunting dilaksanakan pada 8 Desa Lokus stunting di Kecamatan Bokan Kepulauan. Tujuannya untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita.
“Audit ini di lakukan berdasarkan data e-PPBGM yang di kelola oleh Petugas Gizi Puskesmas dan data eLSIMIL serta Data Google Form terkait dengan ibu Hamil,ibu Pasca Salin dan Calon Pengantin yang diperoleh melalui Tim Pendamping Keluarga di Tingkat Desa,” ujarnya.

Proses Audit Kasus Stunting, kata dia, dilaksanakan melalui Pengumpulan Data oleh Tim Pendamping Keluarga di tingkat Desa berdasarkan Pemantauan dan Pendampingan pada Calon Pengantin,Ibu Hamil,Ibu Pasca Salin dan pada Balita yang di kategorikan pada Kasus yang beresiko Stunting.
“Setelah dilakukan Analisa oleh TPK Jika di temukan ada kasus Resiko Tinggi maka selanjutkan akan di Laporkan kepada Ketua TPPS di Tingkat Desa untuk selanjutnya di lakukan Rembuk di tingkat desa terkait dengan Penanganan dan tindak lanjut, jika Penanganan di tingkat desa tidak terselesaikan maka dilakukan tindak lanjut di kecamatan dan di bahas melalui Mini Lokakarya /Rembuk stunting Tingkat Kecamatan oleh TPPS Tingkat Kecamatan,” ucapnya.
Jika kasus stunting di tingkat Kecamatan tidak bisa tertangani maka kasus akan ditindak lanjuti oleh Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten yang akan melibatkan Tim Teknis dan Tim Pakar atau dokter ahli, selanjutnya akan menyusun Rekomendasi pada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten guna mendapatkan Tindak Lanjut dari semua OPD terkait TIM PPS Kab. Banggai Laut. (***)
Halaman : 1 2

















