BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Marsan B.Tompilak menjadi salah satu nama dalam daftar bakal calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan, kabupaten Banggai Laut.
Politisi yang karib disapa Harian ini ternyata pernah terkait masalah pidana ringan sehingga sempat merasakan dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasar surat putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 359/Pid.B/2017/PN.Lwk, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan terhadap terdakwa Marsan B.Tompilak alias Harian.
Peristiwa itu terjadi penghujung tahun 2017 dan Harian menjalaninya hingga akhir Pebruari atau tepatnya pada 28 Pebruari 2018, Harian menyelesaikan masa tahanan setelah mengantongi Surat Lepas bernomor W.24.ED-PK.01.02.160 tahun 2018.
Halaman : 1 2 Selanjutnya