JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.
“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.
Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setneg, sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Ahli Pertama
1. Analis Hukum
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Pranata Komputer
4. Pranata Hubungan Masyarakat
5. Widyaiswara
6. Arsiparis
7. Dokter Gigi
8. Dokter Umum
9. Apoteker
Terampil
1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
2. Pranata Komputer
3. Arsiparis
4. Asisten Perpustakaan
5. Perawat Umum
6. Pranata Laboratorium Kesehatan
7. Terapis Gigi dan Mulut
8. Asisten Apoteker
Halaman : 1 2 Selanjutnya