Pembicaraan Tingkat 1, Baleg DPR RI -Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

BACA JUGA :  Rentetan Pemberitaan Fitnahan Pemda Balut Masuk Babak Baru, Dewan Pers Minta Sejumlah Media Minta Maaf Atau Pidana

 

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin (5/2/2024) semalam.

 

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.

BACA JUGA :  Rentetan Pemberitaan Fitnahan Pemda Balut Masuk Babak Baru, Dewan Pers Minta Sejumlah Media Minta Maaf Atau Pidana

 

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Rentetan Pemberitaan Fitnahan Pemda Balut Masuk Babak Baru, Dewan Pers Minta Sejumlah Media Minta Maaf Atau Pidana
Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos
Harga Anjlok Tajam, Petani Nilam Di Banggai Kepulauan Gigit Jari
Patwan Kuba Terpilih Sebagai Ketua KKSB Banggai Laut
Orang Hilang Di Tinangkung, Kalak BPBD Bangkep : Pencarian Hingga 7 Hari Kedepan
Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Berita ini 50 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:33 WITA

Rentetan Pemberitaan Fitnahan Pemda Balut Masuk Babak Baru, Dewan Pers Minta Sejumlah Media Minta Maaf Atau Pidana

Senin, 19 Mei 2025 - 00:21 WITA

Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Ryan Nugraha: Jangan Terprovokasi Informasi Dimedsos

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:29 WITA

Harga Anjlok Tajam, Petani Nilam Di Banggai Kepulauan Gigit Jari

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:20 WITA

Patwan Kuba Terpilih Sebagai Ketua KKSB Banggai Laut

Selasa, 22 April 2025 - 16:38 WITA

Orang Hilang Di Tinangkung, Kalak BPBD Bangkep : Pencarian Hingga 7 Hari Kedepan

Berita Terbaru

Banggai Laut

Ratusan Keluarga Bupati Sofyan Sambangi Polsek Banggai

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:54 WITA