BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Dua calon legislatif Partai NasDem Kabupaten Banggai Laut Sulteng meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Tinakin Laut Kecamatan Banggai .
Hal itu dilakukan karena dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan pemungutan suara pemilu 2024 di TPS tersebut.
Keduanya yakni Ardianto Agussalim bersama Suryansah saat ini telah melaporkan adanya pelanggaran penyelenggaraan pemungutan suara pemilu 2024 kepada Panwascam Kecamatan Banggai dan Bawaslu Banggai Laut terhadap dua terlapor yakni RS (18) dan MJ (15).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan sudah kami masukan dan sudah diterima oleh Panwascam dan Bawaslu serta dibuktikan dengan barang bukti berupa KTP terlapor dan daftar hadir pemilih khusus,” terang Ardianto Agussalim
Lanjut, Ardianto Agussalim mengungkapkan pemilih tidak masuk dalam DPT, DPTB tetapi menggunakan DPK dan mendapatkan 5 surat suara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya