MK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 02:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno untuk perkara dengan nomor: 27/PUU-XXII/2024 tersebut yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

UU Pilkada yang digugat adalah ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan”.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Terpilih, Sofyan Kaepa : Kami Bukan Pemenang, Kami Hanya Penerima Amanah Masyarakat
KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024
Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Komisioner KPU Banggai Laut Ikuti Rapat Pleno Perolehan Suara Pilgub, Syahrudin : Balut Tercepat Membacakan Hasil Rekapitulasi
KPU Banggai Laut Serahkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Sah! KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa-Ablit Menangkan Pilkada 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 13 Januari 2025 - 11:27 WITA

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:55 WITA

KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:50 WITA

Komisioner KPU Banggai Laut Ikuti Rapat Pleno Perolehan Suara Pilgub, Syahrudin : Balut Tercepat Membacakan Hasil Rekapitulasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:28 WITA

KPU Banggai Laut Serahkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terbaru

Banggai Laut

Fix Tak Lolos PPPK Tahap I Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:54 WITA