JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno untuk perkara dengan nomor: 27/PUU-XXII/2024 tersebut yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
UU Pilkada yang digugat adalah ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya