MK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 02:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait dengan Pasal 201 ayat (8), pemohon meminta norma dalam pasal tersebut diganti agar pilkada serentak terbagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada bulan November 2024 untuk 276 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, kemudian gelombang kedua pada bulan Desember 2025 untuk 270 kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020, dinilai oleh hakim tidak beralasan secara hukum.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

“Permohonan berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengakibatkan berubahnya jadwal pemungutan suara serentak secara nasional adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selain itu, lanjut dia, dalil yang diajukan para pemohon mengenai Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan pengisian kekosongan jabatan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

BACA JUGA :  ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon mengenai Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh terhadap putusan MK tersebut.

“Saya berpendapat bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat,” ucapnya. (ANTARA)
Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut
Menggunakan Garuda Indonesia, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC
Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Sebagai Sekda Banggai Laut
Berita ini 15 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Jumat, 17 April 2026 - 11:37 WITA

ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WITA

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 9 April 2026 - 10:47 WITA

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:08 WITA

Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:43 WITA