Terkait dengan Pasal 201 ayat (8), pemohon meminta norma dalam pasal tersebut diganti agar pilkada serentak terbagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada bulan November 2024 untuk 276 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, kemudian gelombang kedua pada bulan Desember 2025 untuk 270 kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020, dinilai oleh hakim tidak beralasan secara hukum.
“Permohonan berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengakibatkan berubahnya jadwal pemungutan suara serentak secara nasional adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, lanjut dia, dalil yang diajukan para pemohon mengenai Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan pengisian kekosongan jabatan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon mengenai Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sehingga tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh terhadap putusan MK tersebut.
Halaman : 1 2

















