“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” jelasnya.
Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1E KUHPidana subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kronologis kejadiannya pada Jumat (11/4/2024) sekitar pukul 00.51 bertempat di depan Swalayan Total Mart, pada saat itu korban sedang berada ditempat tersebut bersama temannya.
Kemudian datang tanpa alasan yang jelas sudara G (DPO) langsung melakukan pemukulan kepada korban yang kemuidan disusul oleh para tersangka lainnya dengan menggunakan tangan terkepal.***
Halaman : 1 2