LUWUK, KABAR BENGGAWI – Polisi Resor (Polres) Banggai kembali berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi KBO AKP Teddy Polii, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik, Jumat 3 Mei 2024 dalam keterangan persnya mengatakan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di 4 lokasi berbeda diwilayah Kecamatan Kintom kabupaten Banggai dengan 14 tersangka.
Kasat Reskrim, menjelaskan dari 14 orang tersangka tersebut kita uraikan menjadi lima kelompok antara lain sebagai berikut yang pertama dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada bulan November 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari di belakang rumah warga.
Selanjutnya masih di bulan November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah warga hal serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20).
“Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is,” terang Kasat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya