Ia menjelaskan kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita digudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.
“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu 28 April 2024 sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik saudara R,” ujar dia.
Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan pula bahwa dalam menangani kasus ini kesemua pelaku berhasil diamankan pada Selasa 30 April 2024.
“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” ungkap dia.
Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***
Halaman : 1 2

















