Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai, yakni Tettyn Hamzah (49), warga Gorontalo yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, kemudian Maman Armansyah Bumulo, mengalami kerugian Rp 5,3 juta.
“Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu,” katanya.
Salah seorang korban mengaku dalam menjalankan ritual, pelaku sempat diminta untuk melakukan hubungan badan akan tetapi korban menolaknya.
Menunggu janji pelaku untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 4 miliar, namun hingga 3 bulan sejak Januari 2024 tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai.
“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim. ***
Halaman : 1 2

















